PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 35
BAB 7 — LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM
(1) Pelaksana Layanan Pihak Lain ditetapkan melalui surat keputusan Kepala OPD provinsi atau UPTD provinsi. (2) Pelaksana Layanan Pihak Lain diberikan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada PUMK. (3) Pemberian pembiayaan kepada Pelaksana Layanan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. telah melaksanakan kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada PUMK yang dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto dan/atau rekaman video pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jenis layanan yang diberikan; dan b. telah menyampaikan laporan dan dokumen hasil pelaksanaan kepada kepala OPD provinsi atau UPTD provinsi.
