PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 33
BAB 7 — LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM
(1) Standar pemberian Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditujukan untuk menjamin kualitas kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum. (2) Standar pemberian Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum terdiri standar layanan:
a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; dan c. penyusunan dokumen hukum.
