Pasal 32
BAB 7 — LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM
(1) Pelaksana Layanan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) terdiri dari: a. perorangan yang memiliki izin praktik sebagai advokat; b. lembaga pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau c. perguruan tinggi yang memberikan bantuan hukum. (2) Penunjukan Pelaksana Layanan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme: a. OPD provinsi atau UPTD provinsi melakukan koordinasi dengan PUMK selaku pemohon serta calon Pelaksana Layanan Pihak Lain untuk mencapai kesepakatan pemberian Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum; b. dalam hal hasil koordinasi dicapai kesepakatan, OPD provinsi atau UPTD provinsi MENETAPKAN pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada PUMK untuk anggaran tahun berjalan; dan c. dalam hal hasil koordinasi tidak dicapai kesepakatan penyelesaian masalah PUMK sesuai permohonan, Perkara dikembalikan kepada PUMK. (3) Pelaksanaan layanan oleh Pelaksana Layanan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar pemberian Layanan Bantuan dan Pendampingan hukum.
