Pasal 31
BAB 7 — LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), OPD provinsi atau UPTD provinsi yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK melakukan identifikasi dan seleksi persyaratan serta lingkup Perkara PUMK. (2) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan dan termasuk dalam lingkup Perkara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, permohonan diproses lebih lanjut dengan aksi layanan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK. (3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak termasuk dalam lingkup Perkara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai dengan penjelasan secara tertulis. (4) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak dapat dilaksanakan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi, OPD provinsi atau UPTD provinsi dapat menunjuk Pelaksana Layanan Pihak Lain berdasarkan surat keputusan kepala OPD provinsi atau UPTD provinsi.
