PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 30
BAB 7 — LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM
(1) PUMK harus menyampaikan permohonan secara tertulis berkenaan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/Kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui OPD kabupaten/kota kepada OPD provinsi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. salinan atau fotokopi nomor induk berusaha; dan b. dokumen yang berkaitan dengan Perkara.
