Pasal 29
BAB 7 — LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM
(1) Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilaksanakan oleh: a. OPD provinsi atau UPTD provinsi; dan b. Pelaksana Layanan Pihak Lain.
(2) OPD provinsi atau UPTD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas: a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi PUMK; b. menghimpun permohonan bantuan dan Pendampingan hukum dari PUMK; c. mengindentifikasi dan menyeleksi persyaratan dan permasalahan hukum sesuai lingkup Perkara; d. memberikan bimbingan dan motivasi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum PUMK; e. melakukan Pemantauan pelaksanaan kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi PUMK; dan f. melakukan sosialisasi dan publikasi layanan kepada pihak terkait di tingkat daerah. (3) Pelaksana Layanan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas: a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil; b. memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada PUMK secara profesional; c. melakukan bimbingan dan memotivasi dalam rangka pemberdayaan PUMK; d. membuat laporan hasil pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada PUMK sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan e. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran dan kelengkapan seluruh dokumen administrasi pertanggungjawaban bantuan pembiayaan kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada PUMK.
