Pasal 28
BAB 7 — LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM
(1) Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum meliputi: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. penyusunan dokumen hukum; d. mediasi; dan e. Pendampingan di pengadilan. (2) Cakupan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum yang bersumber dari DAK Nonfisik PK2UMK meliputi: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; dan/atau c. penyusunan dokumen hukum. (3) Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum terkait mediasi dan Pendampingan di pengadilan. (4) Dalam hal layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan layanan lebih lanjut, OPD provinsi atau UPTD provinsi mengajukan permohonan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada Kementerian melalui deputi yang membidangi urusan pemberian Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum.
