Pasal 25
BAB 6 — PENDAMPINGAN PESERTA PELATIHAN
(1) OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota dapat menunjuk pejabat di lingkungannya sebagai koordinator pendamping. (2) Koordinator pendamping provinsi bertugas: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi di provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan program peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; b. menyusun program kerja Pendampingan; c. melakukan pembinaan; d. memberikan penilaian atas kinerja Tenaga Pendamping di provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan program peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
e. melakukan supervisi, Pemantauan, dan Evaluasi kegiatan Pendampingan; dan f. melaporkan kegiatan Pendampingan kepada OPD provinsi atau UPTD provinsi. (3) Koordinator pendamping kabupaten/kota bertugas: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan koordinator pendamping provinsi; b. menyusun program kerja Pendampingan; c. melakukan pembinaan; d. memberikan penilaian atas kinerja Tenaga Pendamping dan melaporkan ke koordinator provinsi; e. melakukan supervisi, Pemantauan, dan Evaluasi kegiatan Pendampingan; dan f. melaporkan kegiatan Pendampingan kepada koordinator pendamping provinsi, OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota. (4) Penilaian atas kinerja Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d harus memenuhi aspek penilaian kinerja sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (7).
(5) Laporan kegiatan koordinator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f merupakan kompilasi laporan setiap pendamping sesuai dengan format contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Koordinator pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota serta dapat menerima honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
