PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 26
BAB 7 — LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM
Dalam upaya pemberian Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah Daerah paling sedikit: a. melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh PUMK; b. membuka informasi kepada PUMK mengenai bentuk dan cara mengakses Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum; c. meningkatkan literasi hukum; d. mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum; dan e. melakukan kerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan/atau organisasi profesi hukum.
