PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 24
BAB 6 — PENDAMPINGAN PESERTA PELATIHAN
(1) Tenaga Pendamping dalam melaksanakan tugas diberikan honorarium. (2) Ketentuan mengenai besaran biaya tertinggi honorarium Tenaga Pendamping untuk provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Besaran honorarium Tenaga Pendamping ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/wali kota.
