PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 23
BAB 6 — PENDAMPINGAN PESERTA PELATIHAN
(1) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) sebelum melaksanakan tugas Pendampingan harus mengikuti kegiatan pembekalan oleh OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota. (2) Kegiatan pembekalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mensosialisasikan tugas, tanggung jawab, target pencapaian kinerja dan aspek penilaian kinerja Tenaga Pendamping.
