Pasal 22
BAB 6 — PENDAMPINGAN PESERTA PELATIHAN
(1) Calon Tenaga Pendamping harus melalui tahap seleksi dan/atau Evaluasi kinerja pendamping yang dilakukan oleh OPD provinsi, UPTD provinsi, OPD kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tahapan seleksi dan/atau Evaluasi kinerja pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan supervisi dari Kementerian selaku instansi pembina DAK Non Fisik PK2UMK. (3) Calon Tenaga Pendamping yang telah lulus seleksi dan/atau telah dievaluasi dan akan diperpanjang penugasan Pendampingan, harus menandatangani perjanjian kerja dengan batas waktu sesuai tahun anggaran DAK Nonfisik PK2UMK sesuai dengan format contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perjanjian kerja Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat target kinerja ditetapkan melalui Keputusan OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota. (5) Calon Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui keputusan kepala OPD provinsi, kepala UPTD provinsi, atau kepala OPD kabupaten/kota. (6) OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota melakukan Evaluasi terhadap kinerja Tenaga Pendamping.
(7) Evaluasi terhadap kinerja Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pemenuhan perjanjian kerja meliputi kehadiran, kedisiplinan, ketaatan pelaporan, dan hasil target kinerja Pendampingan. (8) Dalam hal berdasarkan penilaian dan Evaluasi oleh OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota ditemukan Tenaga Pendamping tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, dapat dilakukan pemutusan perjanjian kerja. (9) Terhadap Tenaga Pendamping yang dilakukan pemutusan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan penggantian sesuai sisa masa perjanjian kerja.
