Pasal 21
BAB 6 — PENDAMPINGAN PESERTA PELATIHAN
(1) Pendampingan peserta Pelatihan dilakukan oleh Tenaga Pendamping. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. sebelum peserta mengikuti Pelatihan; b. pada saat peserta mengikuti Pelatihan; dan c. setelah peserta mengikuti Pelatihan.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan sejak ditetapkan sebagai peserta. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. mengidentifikasi kebutuhan Pelatihan bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, calon wirausaha, dan/atau wirausaha pemula; b. memberikan bimbingan, konsultasi, dan pendataan peserta Pelatihan; c. mengusulkan peserta Pelatihan kepada panitia penyelenggaraan Pelatihan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. menyusun rencana kerja pelaksanaan Pendampingan kepada peserta pasca Pelatihan. (5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi bimbingan, konsultasi, dan pendataan peserta Pelatihan. (6) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. memberikan bimbingan, konsultasi, dan pendataan peserta Pelatihan; b. melakukan Evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada kepala OPD provinsi, Kepala UPTD provinsi atau kepala OPD kabupaten/kota melalui koordinator pendamping; dan c. melaporkan dan menginput hasil pelaksanaan tugas Pendampingan ke sistem aplikasi peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setiap bulan. (7) Pendampingan dilakukan dengan memprioritaskan peserta Pelatihan program peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil tahun berjalan.
(8) Dalam hal Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan, proses Pendampingan dilakukan kepada alumni peserta Pelatihan tahun sebelumnya. (9) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari lingkungan dunia usaha, akademisi, pakar dan/atau praktisi. (10) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Republik INDONESIA; c. diprioritaskan berdomisili sesuai dengan wilayah Pendampingan; d. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang sederajat; e. mampu mengoperasikan perangkat lunak pendukung lainnya termasuk media sosial; f. memiliki pengalaman melakukan Pendampingan kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan atau rekomendasi dari lembaga atau organisasi asal pelamar; g. diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi pendamping pada bidangnya; dan h. tidak terikat kontrak kerja sebagai pendamping di kegiatan Pelatihan lainnya. (11) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d dan huruf g, dikecualikan pada kawasan perbatasan, daerah terdepan, daerah terluar, daerah tertinggal serta daerah afirmasi percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. (12) Laporan hasil pelaksanaan tugas Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mengikuti format contoh 2, contoh 3, contoh 4, contoh 5, dan contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
