Pasal 20
BAB 5 — PELATIHAN
(1) Panitia penyelenggara Pelatihan berasal dari OPD provinsi, UPTD provinsi, OPD kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK, atau Lembaga Pelatihan. (2) Panitia penyelenggara Pelatihan DAK Nonfisik PK2UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan Pelatihan; b. menyusun database peserta, Penceramah, Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar secara terpilah; c. menyiapkan panduan Pelatihan; d. menyiapkan bahan Modul, bahan bacaan, dan/atau bahan ajar elektronik/nonelektronik tenaga Penceramah, Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar; e. menyelesaikan kelengkapan administrasi; f. melaksanakan Evaluasi terhadap proses Pelatihan; dan g. menyusun laporan hasil kegiatan Pelatihan.
