PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 19
BAB 5 — PELATIHAN
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan dalam Pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan mendukung proses pembelajaran. (2) Sarana dan prasarana yang digunakan dalam Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan menggunakan sarana dan prasarana OPD provinsi, UPTD provinsi, OPD kabupaten/kota, dan/atau gedung PLUT- KUMKM. (3) Dalam hal sarana dan prasarana Pelatihan pada OPD provinsi, UPTD provinsi, dan OPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memadai dapat dilaksanakan di tempat lain yang representatif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala OPD.
