Pasal 16
BAB 5 — PELATIHAN
(1) Peserta Pelatihan terdiri atas: a. anggota, pengurus, pengawas, pengelola, dan/atau dewan pengawas Koperasi; b. pelaku Usaha Mikro; c. pelaku Usaha Kecil; dan d. calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula. (2) Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi dan OPD kabupaten/kota, setelah dilakukan identifikasi kebutuhan Pelatihan dan sasaran peserta Pelatihan. (3) Identifikasi kebutuhan Pelatihan dan sasaran peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan: a. usulan data dari Tenaga Pendamping; b. proposal dari Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan wirausaha melalui OPD provinsi, UPTD provinsi atau OPD kabupaten/kota; c. hasil pendaftaran dari peserta secara elektronik atau nonelektronik; dan/atau d. usulan dari PLUT-KUMKM. (4) Peserta Pelatihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan bagi:
a. calon wirausaha; dan b. anggota, pengurus, pengawas, pengelola, dan/atau dewan pengawas Koperasi yang memiliki nomor induk berusaha atas nama Koperasi. (6) Jumlah peserta Pelatihan untuk setiap angkatan paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.
