Pasal 17
BAB 5 — PELATIHAN
(1) Peserta Pelatihan untuk PUMK yang diselenggarakan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi dilaksanakan dengan prioritas kepada: a. pelaku Usaha Kecil; b. pelaku Usaha Mikro pada kabupaten/kota yang tidak mendapatkan DAK Nonfisik PK2UMK; dan/atau c. pelaku Usaha Mikro pada kabupaten/kota yang mendapatkan DAK Nonfisik PK2UMK dengan skema Pelatihan berjenjang. (2) Peserta Pelatihan untuk anggota, pengurus, pengawas, pengelola, dan/atau dewan pengawas Koperasi yang diselenggarakan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi dilaksanakan dengan prioritas kepada: a. pelaku dan anggota Koperasi yang wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; b. pelaku dan anggota Koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota yang tidak mendapatkan DAK Nonfisik PK2UMK; dan/atau c. pelaku dan anggota Koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota yang mendapatkan DAK Nonfisik PK2UMK dengan skema Pelatihan berjenjang. (3) Peserta Pelatihan untuk pelaku Usaha Mikro yang diselenggarakan oleh OPD kabupaten/kota dilaksanakan dengan prioritas kepada:
a. pelaku Usaha Mikro di wilayahnya yang belum pernah mendapatkan jenis Pelatihan yang sama; dan/atau b. pelaku Usaha Mikro di wilayahnya yang sudah pernah mendapatkan jenis Pelatihan yang sama dengan skema Pelatihan berjenjang. (4) Peserta Pelatihan untuk anggota, pengurus, pengawas, pengelola, dan/atau dewan pengawas Koperasi yang diselenggarakan oleh OPD kabupaten/kota dilaksanakan dengan prioritas kepada: a. anggota, pengurus, pengawas, pengelola, dan/atau dewan pengawas Koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota yang belum pernah mendapatkan jenis Pelatihan yang sama; dan/atau b. anggota, pengurus, pengawas, pengelola, dan/atau dewan pengawas Koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota yang sudah pernah mendapatkan jenis Pelatihan yang sama dengan skema Pelatihan berjenjang.
