PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 15
BAB 5 — PELATIHAN
(1) Jenis Pelatihan meliputi: a. perkoperasian; b. kewirausahaan; c. keterampilan teknis; d. manajerial; e. kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA; f. teknologi informasi; dan g. akses dan literasi keuangan.
(2) Jenis Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan sasaran peserta Pelatihan. (3) Kebutuhan dan sasaran peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan wirausaha.
