PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: a. pembangunan infrastruktur pengendalian yang digunakan oleh organisasi dalam bentuk kebijakan, prosedur, standar, pedoman yang menjadi dasar dalam pelaksanaan fungsi, program, dan kegiatan; b. internalisasi infrastruktur pengendalian kepada pemangku kepentingan dalam implementasi pelaksanaan fungsi, program, dan kegiatan; dan c. pengembangan berkelanjutan yang dilakukan agar infrastruktur pengendalian dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi.
