PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP yang memuat: a. penilaian keselarasan antara sasaran dengan tujuan Kementerian; b. penyelenggaraan SPIP pada fungsi, program, dan kegiatan; c. hambatan/kendala penyelenggaraan SPIP; d. area of improvement/area perbaikan; dan e. tindak lanjut atas area perbaikan periode sebelumnya.
