Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dibentuk satuan tugas penyelenggaraan SPIP yang terdiri
atas: a. satuan tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri; dan b. satuan tugas penyelenggaraan SPIP Unit Kerja dan BLU yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Kerja atau pimpinan BLU. (2) Peran satuan tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian, Unit Kerja, atau BLU meliputi: a. melakukan pemetaan terhadap pelaksanaan SPIP di lingkungan Kementerian, Unit Kerja, atau BLU; b. menyusun rencana kerja dan jadwal kegiatan penyelenggaraan SPIP; c. membangun, internalisasi, dan pengembangan berkelanjutan terhadap infrastruktur pengendalian di lingkungan Kementerian, Unit Kerja, atau BLU; d. membuat laporan hasil pemantauan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian, Unit Kerja, atau BLU; dan e. menyampaikan laporan hasil pemantauan penyelenggaraan SPIP kepada Menteri, pimpinan Unit Kerja, atau pimpinan BLU. (3) Keanggotaan satuan tugas penyelenggaraan SPIP terdiri atas: a. pejabat tinggi madya; b. pejabat tinggi pratama; c. pejabat administrator atau fungsional madya; d. pejabat pengawas atau fungsional muda; dan/atau e. pejabat pelaksana atau fungsional pertama. (4) Pimpinan Unit Kerja atau pimpinan BLU dalam penyelenggaraan SPIP dapat membentuk unit pengelola risiko. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pengelola risiko diatur dengan Peraturan Menteri.
