Pasal 12
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Satuan tugas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian, Unit Kerja, atau BLU melakukan pemantauan penyelenggaraan SPIP Kementerian, Unit Kerja, atau BLU. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengelolaan rutin; b. supervisi; c. pembandingan; d. rekonsiliasi, dan/atau e. kegiatan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan penyelenggaraan SPIP. (4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Menteri bagi satuan tugas Kementerian; b. pimpinan Unit Kerja bagi satuan tugas Unit Kerja; atau c. pimpinan BLU bagi satuan tugas BLU. (5) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada Inspektur Kementerian.
