Pasal 13
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Inspektorat melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (5) secara berkala. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk menjadi bahan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan SPIP, Inspektorat merekomendasikan pimpinan Unit Kerja atau pimpinan BLU untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan SPIP. (4) Pimpinan Unit Kerja dan pimpinan BLU melakukan perbaikan penyelenggaraan SPIP pada Unit Kerja atau BLU sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
