PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 14
BAB 5 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Sekretariat Kementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian. (2) Sekretariat Kementerian dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku pembina SPIP. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi SPIP; b. pendidikan dan pelatihan SPIP; c. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan/atau d. peningkatan kompetensi auditor Inspektorat.
