PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. mengidentifikasi fungsi, program, dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Menteri; b. mengidentifikasi dasar pelaksanaan/kebijakan atas fungsi, program, dan kegiatan; c. mengidentifikasi tujuan dan sasaran atas fungsi, program, dan kegiatan; d. memetakan tingkat pemahaman pelaksana terhadap fungsi, program, dan kegiatan; dan e. meningkatkan pemahaman pelaksana fungsi, program, dan kegiatan dalam bentuk sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, forum diskusi, dan/atau diseminasi.
