Pasal 9
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan merupakan Barang Milik Negara.
(2) SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara. (3) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal Barang Milik Negara dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai barang milik daerah. (5) Tata cara pengelolaan, pengendalian dan pengawasan Barang Milik Negara, termasuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan penandatanganan Barang Milik Negara.
