PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan...
Pasal 8
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Penataan Kawasan PKL dibebankan pada APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2017. (2) Tata cara penyaluran Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Besaran alokasi anggaran Program Penataan Kawasan PKL melalui Tugas Pembantuan tahun anggaran 2017 tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
