PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan...
Pasal 10
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN TERTIB ADMINISTRASI
(1) Gubernur/bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (3) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Dana Tugas Pembantuan.
(4) Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
