PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan...
Pasal 5
BAB 4 — LINGKUP URUSAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penataan Kawasan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memperhatikan lahan yang direkomendasikan oleh gubernur atau bupati/wali kota, jumlah PKL dan alokasi Dana Tugas Pembantuan yang tersedia. (2) Penataan Kawasan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembangunan/renovasi shelter PKL dilengkapi dengan alat display (etalase/gerobak/meja pajang) bagi para PKL, yang disesuaikan dengan alokasi Dana Tugas Pembantuan yang tersedia dan berdasarkan standar biaya satuan daerah.
