PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan...
Pasal 6
BAB 4 — LINGKUP URUSAN TUGAS PEMBANTUAN
Lokasi Penataan Kawasan PKL harus memenuhi persyaratan: a. sudah ada embrio PKL; b. pembangunan penataan kawasan PKL yang merupakan relokasi harus disertai dengan surat pernyataan bahwa PKL siap untuk dipindahkan ke lokasi yang disediakan; dan c. kawasan yang ditata adalah kawasan yang diperuntukan bagi PKL sesuai dengan rekomendasi gubernur atau bupati/wali kota.
