PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan...
Pasal 4
BAB 4 — LINGKUP URUSAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Melaksanakan Penataan Kawasan PKL melalui Dana Tugas Pembantuan di daerah perbatasan dan daerah lainnya. (2) Kawasan PKL yang telah selesai dilakukan penataannya, penetapan pengelolaannya diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Kegiatan Penataan Kawasan PKL bertujuan untuk: a. memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak; b. meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran PKL; dan c. memacu penumbuhan usaha PKL dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
