PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 5
BAB 4 — LINGKUP URUSAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Revitalisasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memperhatikan luas lahan, jumlah pedagang dan alokasi Dana Tugas Pembantuan yang tersedia. (2) Revitalisasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berupa pembangunan/renovasi kios, los dengan sarana pendukung berupa toilet dan tempat pembuangan sampah, yang disesuaikan dengan alokasi Dana tugas pembantuan yang tersedia dan berdasarkan standar biaya satuan daerah.
