PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 6
BAB 4 — LINGKUP URUSAN TUGAS PEMBANTUAN
Lokasi Revitalisasi Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan: a. sudah ada embrio pasar; b. pasar yang akan direvitalisasi merupakan pasar yang bangunannya belum permanen dan/atau kurang layak;
c. pembangunan pasar yang merupakan relokasi harus disertai dengan surat pernyataan bahwa lokasi diperuntukan untuk pasar; dan d. lahan Pemerintah Daerah/Desa/Koperasi dan tidak dalam keadaan sengketa dengan dibuktikan surat pernyataan dari Gubernuratau bupati/wali kota.
