PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 4
BAB 4 — LINGKUP URUSAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Pasar rakyat yang telah selesai direvitalisasi, pengelolaannya diserahkan kepada koperasi. (3) Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat bertujuan untuk: a. memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak; b. meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran produk koperasi dan usaha mikro kecil; dan c. memacu penumbuhan usaha koperasi dalam rangka meningkatkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian daerah.
