Pasal 9
BAB 3 — PEMBUKAAN JARINGAN PELAYANAN
(1) Persyaratan pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu sebagai berikut: a. alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka; b. foto copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu; d. foto copy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat; e. daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya; f. neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir; g. rencana kerja kantor cabang paling sedikit setahun; h. daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang; dan i. calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi. (2) Persyaratan pembukaan kantor kas sebagai berikut: a. memiliki kantor cabang dan kantor cabang pembantu; dan b. nama calon kepala kantor kas.
