Pasal 8
BAB 3 — PEMBUKAAN JARINGAN PELAYANAN
(1) Untuk mendekatkan jarak pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, baik pelayanan jasa simpanan maupun pemberian pinjaman, KSP dan USP Koperasi melalui koperasinya dapat membuka jaringan pelayanan berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas. (2) Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu usaha simpan pinjam oleh koperasi dapat dilaksanakan setelah KSP dan USP Koperasi yang bersangkutan melaksanakaan kegiatan simpan pinjam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan mempunyai anggota sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya. (3) Pembukaan kantor kas setelah KSP dan USP Koperasi yang bersangkutan melaksanakan kegiatan simpan pinjam sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan usaha simpan pinjam mulai beroperasi dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
