PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENDIRIAN DAN LEGALITAS USAHA SIMPAN PINJAM
(1) Legalitas usaha berbentuk ijin usaha simpan pinjam. (2) Ijin usaha simpan pinjam diberikan pada KSP dan USP Koperasi setelah akta pendirian disahkan. (3) KSP hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam. (4) Penerbitan ijin usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Bupati/Walikota menerbitkan ijin usaha KSP/USP Koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota; b. Gubernur menerbitkan ijin usaha KSP/USP Koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; c. Menteri menerbitkan ijin usaha KSP/USP Koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Provinsi.
