PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN DAN LEGALITAS USAHA SIMPAN PINJAM
Wilayah keanggotaan KSP Primer dan Sekunder terdiri dari: a. wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota; b. wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau c. wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
