Pasal 33
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) KSP dan USP Koperasi yang sudah berjalan pada saat peraturan ini berlaku tetap melaksanakan usahanya dengan ketentuan wajib menyesuaikan Anggaran Dasar berdasarkan Peraturan ini dalam jangka waktu selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini. (2) KSP dan USP Koperasi yang pada saat pengesahan badan hukum belum memiliki ijin usaha simpan pinjam, wajib mengurus ijin usaha selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini. (3) Koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam dalam operasionalnya hanya berjalan unit simpan pinjam saja, dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut wajib merubah anggaran dasar menjadi KSP. (4) Terhadap calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak berubah menjadi anggota sejak tanggal dinyatakan sebagai calon anggota, dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 32. (5) Usaha simpan pinjam yang telah dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat tetapi belum memiliki legalitas agar menyesuaikan dengan peraturan ini.
