Pasal 31
BAB 9 — PENILAIAN KESEHATAN USAHA SIMPAN PINJAM
(1) Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam merupakan penilaian kinerja yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengukur tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi. (2) Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi dilakukan sebagai berikut: a. KSP dan USP Koperasi Primer/Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota; b. KSP dan USP Koperasi Primer/Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi dilakukan oleh Gubernur; dan
c. KSP dan USP Koperasi Primer/Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi dilakukan oleh Deputi Bidang Pembiayaan. (3) Penilaian Kesehatan setiap kantor cabang dilakukan oleh Bupati/Walikota. (4) Dalam melakukan penilaian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk tim penilai kesehatan dari aparatur sipil negara dengan persyaratan: a. memiliki pendidikan sekurang-kurangnya Diploma III; dan b. memiliki kemampuan dan pengetahuan perkoperasian dan telah mengikuti pelatihan dan atau bimbingan teknis penilaian kesehatan usaha simpan pinjam. (5) Hasil Penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori: Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus. (6) Penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi dilakukan sekurang-kurangnya setiap tahun. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi diatur dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan.
