PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR DAN PENGGABUNGAN URUSAN
(1) Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), adalah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi. (2) Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), merupakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
