PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR DAN PENGGABUNGAN URUSAN
(1) Penentuan tipe Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro dan kecil. (2) Penentuan intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
