PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR DAN PENGGABUNGAN URUSAN
(1) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan dalam tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Perangkat Daerah tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, Perangkat Daerah tipe B dengan beban kerja yang sedang, dan Perangkat Daerah tipe C dengan beban kerja yang kecil.
