PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR DAN PENGGABUNGAN URUSAN
(1) Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil berbentuk dinas.
(2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro berbentuk dinas.
