Pasal 6
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR DAN PENGGABUNGAN URUSAN
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi dan dinas kabupaten/kota sendiri, maka harus digabung dengan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penggabungan urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah pada Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setingkat bidang, Nomenklaturnya disebut Bidang Koperasi dan Usaha Kecil. (3) Dalam hal penggabungan urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah pada perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setingkat bidang, Nomenklaturnya disebut Bidang Koperasi dan Usaha Mikro. (4) Dalam hal penggabungan urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah pada perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setingkat seksi, Nomenklaturnya disebut Seksi Koperasi dan Usaha Kecil. (5) Dalam hal penggabungan urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah pada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setingkat seksi, Nomenklaturnya disebut Seksi Koperasi dan Usaha Mikro.
