PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola...
Pasal 6
BAB 4 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan sumber daya manusia profesi pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dilakukan dengan sinergitas antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, asosiasi profesi, asosiasi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya. (2) Pengembangan sumber daya manusia pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dapat dibiayai secara swadana, APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
