PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola...
Pasal 7
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
Untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, pelatihan, standarisasi dan sertifikasi profesi bagi pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dilakukan:
a. koordinasi, sosialisasi dan bimbingan teknis dengan lintas kementerian/lembaga, asosiasi profesi, asosiasi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya; b. LDP dan LSP yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta uji sertifikasi wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah cq Deputi Bidang Sumber Daya Manusia; dan c. monitoring dan evaluasi penerapan Kualifikasi Nasional INDONESIA bidang Pengelola KSPPS dan USPPS Koperasi oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia.
