PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola...
Pasal 5
BAB 3 — PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI
(1) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi bidang pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dilaksanakan oleh LSP milik pemerintah maupun swasta (2) Sertifikasi kompetensi profesi bidang pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dapat dibiayai secara swadana, APBN, APBD dan/atau sumber pembiayaan lainnya
