PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola...
Pasal 4
BAB 3 — PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI
(1) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dilakukan oleh LDP baik milik pemerintah maupun swasta.
(2) Pembiayaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi profesi bidang pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dapat dibiayai APBN, APBD, swadana dan sumber pembiayaan lainnya. (3) Pemantauan dan analisis pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi profesi bidang pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dikoordinasikan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan LDP dan LSP baik milik pemerintah maupun swasta.
