PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 99
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Asisten Deputi Pembiayaan dan Pelindungan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan dan izin usaha simpan pinjam koperasi.
